Minggu, 31 Maret 2013

Wajah Hukum di Indonesia



Wajah Hukum di Indonesia

Bila berbicara hukum di Indonesia saat ini mungkin akan banyak menimbulkan tanggapan-tanggapan atau pendapat negative. Pribadi saya apabila di tanya tentang wajah hukum di Indonesia saya akan menjawab dengan lantang “KACAU” kenapa? Karena di Negara ini hukuman dapat di beli dengan uang, masih banyak orang orang dengan kasus kasus besar tetapi tidak dijatuhi hukuman dengan sanksi yang ada dan mereka dapat bebas dengan mudah dan cepat, jadi dengan uang hukuman akan hilang dan hilang tertiup oleh angin begitu saja, beda dengan orang-orang biasa atau rakyat kecil yang apabila bersalah hukuman adalah mutlak untuk mereka, di Indonesia mempunyai hukum baru yaitu “Siapa yang mempunyai jabatan dia yang berkuasa”.

Kekuasaanlah yang membuat menghancurkan wajah hukum di Indonesia banyak orang yang mempunyai jabatan tinggi yang melalukan tindak pidana tetapi mereka dapat bebas dengan mudah dan kasusnya hilang begitu saja. Para pejabat yang mencuri, mengambil dan merampas hak-hak rakyat yang bukan hak para pejabat tersebut Contohnya yang sekarang ini banyak terjadi di Indonesia yaitu tindak pidana “Korupsi”. Beberapa contoh kasus korupsi yang belum selesai yaitu
Ø  Soeharto
Mantan Presiden Indonesia Bapak Soeharto, kasus Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, Trikora) Rp 1,4 Triliun, ketika diadili di pengadilan negri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alas an sakit. Kemudian majelis hakim pengadilan Negri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan apa bila ia sudah sembuh dari sakitnya.
Ø  PERTAMINA
Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo
Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.
Ø  Korupsi di BAPINDO
Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun.

Ketidakadilan hukum di Indonesia telah mencoret arti hukum yang ada, hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pengadil atau penegaknya. Pidana yang dijatuhkan kepada individu atau suatu kelompok yang melakukan kesalahan dapat dibesarkan ataupun dikecilkan tergantung dengan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan peluang ini untuk mendapatkan yang seharusnya tidak mereka dapatkan. Pada saat ini rakyat kecil lah yang menderita banyak hak hak mereka yang diambil oleh para tikus tikus berdasi, banyak kasus-kasus kecil yang mendapat hukuman yang tidak wajar dari penegak hukum.
Satu kasus yang tidak masuk akal “Kasus Pencurian Sandal” ada sesuatu hal yang menarik yang terjadi di dalam siding kasus ini dimana siswa SMK diancam hukuman 5 tahun penjara setelah mencuri sebuah sandal milik seorang Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung anggota Brimob polda Sulawesi Tengah pada Mei 2011 lalu. Bahkan media asing dari Singapura dan Washington Post dari Amerika Serikat menyoroti sandal jepit sebagai symbol baru ketidakadilan di Indonesia dengan berbagai judul berita seperti “Indonesia protest with Flip-Flops”,”Indonesia have new symbols for injustice”. Apa sebenarnya yang sedang terjadi ketika sedang menyimak peristiwa ini? Ada yang menyebut sebagai dicederainya rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Pada kasus sandal jepit ini disatu sisi dua orang aparat yang sebenarnya mampu membeli lagi sandal baru, merasa pantas untuk menegakkan keadilan dengan mengintrigasi bocah pencuri sandal tersebut. Dan bocah tersebut mengakui perbuatannya
Hukum itu adalah norma yang mengatur tingkah laku manusia dan kehidupan sosialnya. Hukum memuat peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yaitu lembaga negara yang berwenang seperti pemerintah. Hukum dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap hukum ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik, seperti dipenjara, hukuman mati, dan lain-lain.
Hukum menurut beberapa ahli di Indonesia:
• Menurut Soerojo Wignjodipoero
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

• Menurut SM. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi hukum. 

• Menurut R. Soeroso SH
Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Luar Negeri 


• Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. 

• Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar. 

• Leon Duguit
Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada yang melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang melakukan pelanggaran itu.


Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1. Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3. Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4. Masih adanya intervensi terhadap hukum
5. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8. Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy. 

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia  
http://hukum.kompasiana.com/2012/01/08/kasus-sandal-jepit-dan-buah-kakao-ketidakadilan-bagi-masyarakat-kecil-425813.html
http://forum.viva.co.id/korupsi/6868-beberapa-kasus-korupsi-di-indonesia-yg-belum-selesai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar