Wajah
Hukum di Indonesia
Bila berbicara hukum di
Indonesia saat ini mungkin akan banyak menimbulkan tanggapan-tanggapan atau
pendapat negative. Pribadi saya apabila di tanya tentang wajah hukum di Indonesia
saya akan menjawab dengan lantang “KACAU” kenapa? Karena di Negara ini hukuman
dapat di beli dengan uang, masih banyak orang orang dengan kasus kasus besar
tetapi tidak dijatuhi hukuman dengan sanksi yang ada dan mereka dapat bebas
dengan mudah dan cepat, jadi dengan uang hukuman akan hilang dan hilang tertiup
oleh angin begitu saja, beda dengan orang-orang biasa atau rakyat kecil yang
apabila bersalah hukuman adalah mutlak untuk mereka, di Indonesia mempunyai
hukum baru yaitu “Siapa yang mempunyai jabatan dia yang berkuasa”.
Kekuasaanlah yang membuat
menghancurkan wajah hukum di Indonesia banyak orang yang mempunyai jabatan
tinggi yang melalukan tindak pidana tetapi mereka dapat bebas dengan mudah dan
kasusnya hilang begitu saja. Para pejabat yang mencuri, mengambil dan merampas
hak-hak rakyat yang bukan hak para pejabat tersebut Contohnya yang sekarang ini
banyak terjadi di Indonesia yaitu tindak pidana “Korupsi”. Beberapa contoh
kasus korupsi yang belum selesai yaitu
Ø Soeharto
Mantan
Presiden Indonesia Bapak Soeharto, kasus Soeharto diduga melakukan tindak
korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana
Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, Trikora) Rp 1,4 Triliun, ketika diadili di
pengadilan negri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alas an sakit. Kemudian
majelis hakim pengadilan Negri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke
kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan apa
bila ia sudah sembuh dari sakitnya.
Ø PERTAMINA
Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo
Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.
Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo
Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.
Ø Korupsi
di BAPINDO
Tahun
1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan
oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara
dirugikan sebesar 1.3 Triliun.
Ketidakadilan hukum di
Indonesia telah mencoret arti hukum yang ada, hilangnya kepercayaan masyarakat
kepada pengadil atau penegaknya. Pidana yang dijatuhkan kepada individu atau
suatu kelompok yang melakukan kesalahan dapat dibesarkan ataupun dikecilkan
tergantung dengan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan peluang ini untuk
mendapatkan yang seharusnya tidak mereka dapatkan. Pada saat ini rakyat kecil
lah yang menderita banyak hak hak mereka yang diambil oleh para tikus tikus
berdasi, banyak kasus-kasus kecil yang mendapat hukuman yang tidak wajar dari
penegak hukum.
Satu kasus yang tidak masuk
akal “Kasus Pencurian Sandal” ada sesuatu hal yang menarik yang terjadi di
dalam siding kasus ini dimana siswa SMK diancam hukuman 5 tahun penjara setelah
mencuri sebuah sandal milik seorang Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu
Simson Sipayung anggota Brimob polda Sulawesi Tengah pada Mei 2011 lalu. Bahkan
media asing dari Singapura dan Washington Post dari Amerika Serikat menyoroti
sandal jepit sebagai symbol baru ketidakadilan di Indonesia dengan berbagai
judul berita seperti “Indonesia protest with Flip-Flops”,”Indonesia have new symbols
for injustice”. Apa sebenarnya yang sedang terjadi ketika sedang menyimak
peristiwa ini? Ada yang menyebut sebagai dicederainya rasa keadilan bagi
masyarakat kecil. Pada kasus sandal jepit ini disatu sisi dua orang aparat yang
sebenarnya mampu membeli lagi sandal baru, merasa pantas untuk menegakkan
keadilan dengan mengintrigasi bocah pencuri sandal tersebut. Dan bocah tersebut
mengakui perbuatannya
Hukum itu adalah norma yang mengatur
tingkah laku manusia dan kehidupan sosialnya. Hukum memuat
peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu yaitu lembaga negara
yang berwenang seperti pemerintah. Hukum dengan tegas dapat melarang serta
memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan
itu sendiri. Pelanggaran terhadap hukum ini berupa sanksi denda sampai hukuman
fisik, seperti dipenjara, hukuman mati, dan lain-lain.
Hukum menurut beberapa ahli di Indonesia:
• Menurut Soerojo
Wignjodipoero Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
• Menurut SM. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi hukum.
• Menurut R. Soeroso SH
Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Luar Negeri
• Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
• Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
• Leon Duguit
Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada yang melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang melakukan pelanggaran itu.
Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1. Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3. Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4. Masih adanya intervensi terhadap hukum
5. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8. Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada kepentingan the powerfull daripada the needy.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://hukum.kompasiana.com/2012/01/08/kasus-sandal-jepit-dan-buah-kakao-ketidakadilan-bagi-masyarakat-kecil-425813.html
http://forum.viva.co.id/korupsi/6868-beberapa-kasus-korupsi-di-indonesia-yg-belum-selesai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar