Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
·
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
·
Hukum
ekonomi social, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia) misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan.
Hukum
ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu :
·
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi nasional secara keseluruhan.
·
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati
hasil pembangunan ekonomi tersebut.
Tujuan
Hukum Ekonomi
1.
Untuk
menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancer
2.
Untuk
melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
3.
Untuk
membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
4.
Memberikan
perlindungan terhadap pelaku ekonomi
5.
Mampu
memajukan kesejahteraan umum
Contoh
hukum ekonomi :
1.
Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5.
semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hubungan
Dalam Aspek Ekonomi terhadap Kesejahteraan
Ekonomi
mempengaruhi kesejahteraan Masyarakat, tanpa ekonomi perputaran kegiatan
produksi, distribusi, dan konsumsi tidak permah ada. Dengan positifnya
perekonomian suatu negara maka Kesejahteraan akan didapatkan. PNB ( Product
Nasional Bruto ) dan PDB ( Product Domestic Bruto ). Semakin tinggi PNB dan PDB
menunjukkan perekonomian suatu negara baik, terutama di Indonesia PNB dan PDB
merupakan tolak ukur pendapatan perkapita dari tiap lini, aspek dan penduduknya
sendiri. Setiap Negara pasti ingin negaranya maju, makmur dan sejahtera.
Sekarang ini kemakmuran dan kesejahteraan suatu Negara dilihat berdasarkan
Pendapatan Nasional dan Pendapatan Perkapita Negara tersebut. Pendapatan
perkapita adalah pendapatan dari penduduk suatu Negara, sedangkan pendapatan
nasional merupakan pendapatan dari suatu Negara selama satu tahun. Keduanya
memiliki hubungan yang searah dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan suatu
Negara. Semakin tinggi pendapatan nasional dan pendapatan perkapita suatu Negara,
maka tingkat kemakmuran dan kesejahteraan Negara tersebut akan semakin tinggi
pula. Begitu pula sebaliknya. Tetapi pendapatan nasional yang tinggi tidak
dapat menjamin pendapatan perkapita akan tinggi juga.
Sebenarnya
saya kurang setuju kalau kita mengukur kesejahteraan dan kemakmuran suatu
Negara hanya dengan melihat Pendapatan Perkapita dan Pendapatan Nasional Negara
tersebut saja, karena jika pendapatan nasional dalam suatu Negara itu tinggi,
bukan berarti didalam Negara tersebut sudah tidak ada lagi rakyat yang
kekurangan, atau dalam bahasa kasarnya rakyat miskin. Tapi bukan berarti rakyat
miskin itu beban dalam suatu Negara, mereka miskin juga bukan keinginan mereka.
Mereka kekurangan mungkin karena keterbatasan pengetahuan yang mereka miliki,
atau keterbatasan lapangan kerja di Negara tersebut.
Hubungan
Dalam Aspek Hukum terhadap Kesejahteraan
Keadilan
menjadi dasar untuk mencapai tujuan agar masyarakat hidup makmur dan sentosa.
Adil adalah suatu kondisi yang proposional. Proposional dalam arti tidak ada
ketimapangan antara yang bergelimang harta kekayaan, atau menderita busung
lapar. Intinya tidak ada ketimpangan dalam hal apapun. Ketika keadilan telah
tercapai maka tercapailah kemakmuran yaitu suatu kondisi dimana masyarakat yang
bisa merasakan kecukupan secara bersama-sama tanpa ada ketimpangan satu sama
lainnya juga saling berbagi. Kemakmuran tidak sama dengan kekayaan, karena
kekayaan lebih bersifat individualistik sedangkan kemakmuran sifatnya kolektif.
Jika kemakmuran pun telah tercapai niscaya masyarakat yang sentosa akan
terwujud.
Kesejahteraan
Masyarakat Merupakan Kemerdekaan Sesungguhnya untuk Negara
Pendapatan
perkapita yang tinggi bukanlah patokan terhadap Kesejahteraan Masyarakat.
Menurut pemikiran saya yang didasari terhadap teori yang sudah ada. Ada
beberapa hal yang menjadi patokan Kesejahtertaan Masyarakat, yaitu :
- Pertumbuhan Ekonomi yang lebih baik
- pemerataan terhadap tersedianya lapangan pekerjaan, mutu akan kualitas dan kuantitas Tenaga kerja. Dengan begitu kita akan memiliki keterampilan untuk hidup mandiri demi kemajuan negara, terutama dari segi teknologi dimana kita masih kalah saing.
- Pengoptimalisasi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, dan Sumber Daya Modal
- Sudut pandang Masyarakat akan Ekonomi Sosial
- Lahirnya para Wirausahawan yang mencetuskan berbagai hal-hal baru yang memancing para Investor berdatangan.
- Pertumbuhan pangsa pasar yang besar