KOPERASI
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi,
mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar
konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1
yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu
dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan
itu adalah Koperasi.
Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh
Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada
Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi
Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi
dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan
sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut
juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang
akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens,
yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit
dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu
pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi
pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi
sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas
dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia
antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa
sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk
badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh
pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi
kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat
hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali
hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi
sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena
pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark,
pada akhir tahun 1930-an.
Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi
dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya
tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang
di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang
berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang
berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi
Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau
nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah
lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk
bisa mengendalikan pasar, Karena itu Koperasi harus bisa bekerja
dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi
juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani
non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota
Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan
cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi
kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui
persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada
kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu
sendiri.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi.
Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka
sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di
pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan
usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi
usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi
badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa
Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha
kecil dan konsumen berpendapatan rendah.
Di Jepang, Koperasi telah
menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di
Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam
Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani
kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang
merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga,
adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil
guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan
pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi
kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.
Menurut Bung Hatta, tujuan
Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha
skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan
modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi
primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri
tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan
berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam
konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan
kebijakan dan program pembinaan Koperasi.
Semua partai politik, dari
dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi
sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen
Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an.
Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan
pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena
sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen
Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri
pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina
Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar