Rabu, 03 Juli 2013

Mengapa korupsi sulit diberantas

Mengapa korupsi di Indonesia sulit diberantas? menurut pendapat saya kasus korupsi di Indonesia sulit di berantas ya dikarenakan hukum yang tidak tegas, banyak orang yang berkata hukum di Indonesia dapat dibeli hukum dapat dipermainkan sehingga orang orang yang korupsi akan santai dengan uang yang mereka ambil mereka dapat membeli hukum sehingga masa tahan akan berkurang.

berikut daftar pejabat yang melakukan tindak korupsi:

Lalu Sudirham, AMA

Tanggal putusan : Kamis, 28 Agustus 2008
Jabatan : Karyawan PT. PLN Ranting Selong Cabang Mataram, NTB
Kasus : Korupsi setoran pajak penerangan jalan untuk bulan November 2005 dari kasir PLN Ranting Selong, Cabang Mataram, NTB
Widjanarko Puspoyo, MA

Widjanarko Puspoyo, MA

Tanggal putusan : Kamis, 14 Agustus 2008
Jabatan : Kepala BULOG periode 2001 s/d 2003 / Direktur Utama Perum BULOG, periode 2003 s/d 2007
Kasus : Korupsi PT. Bulog
Drs. Riswandi

Drs. Riswandi

Tanggal putusan : Senin, 21 Juli 2008
Jabatan : Pegawai Negeri Sipil / Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur (diangkat tanggal 17 Maret 1999) / Direktur Proyek di PDAM Lombok Timur (SK Bupati Lombok Timur No.10 Tahun 1997)
Kasus : Korupsi bantuan dana untuk proyek pengembangan air bersih dari Asian Development Bank (ADB) tahun 1999
H. Abdul Latief, S.T., M.H. alias H. Majid bin H. Abdurrahman

H. Abdul Latief, S.T., M.H. alias H. Majid bin H. Abdurrahman

Tanggal putusan : Kamis, 12 Juni 2008
Jabatan : Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
Kasus : Korupsi dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Atas Negeri I Labuan Amas Utara
Drs. Muhammad Bachrum, M.M. bin Muhammad Wasil Prawiro Dirjo

Drs. Muhammad Bachrum, M.M. bin Muhammad Wasil Prawiro Dirjo

Tanggal putusan : Selasa, 10 Juni 2008
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman (diangkat tanggal 18 November 2003)
Kasus : Korupsi Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Kab. Sleman (tahun 2004-2005)
Ir. Jamerdin Purba

Ir. Jamerdin Purba

Tanggal putusan : Rabu, 28 Mei 2008
Jabatan : Pegawai Negeri Sipil / Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborong�borong (SK Menteri Pertanian tanggal 25 Januari 2005)
Kasus : Korupsi Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005
Ir. Yulianus Telaumbanua

Ir. Yulianus Telaumbanua

Tanggal putusan : Rabu, 28 Mei 2008
Jabatan : Pegawai Negeri Sipil/ Ketua Panitia Pelelangan, Pembelian/Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005
Kasus : Korupsi Pengadaan Ternak Kerbau Lokal pada Balai Pembibitan Ternak Unggul (BPTU) Babi dan Kerbau Siborongborong tahun 2005
Drs. H. Syarifuddin Nasution, MM.

Drs. H. Syarifuddin Nasution, MM.

Tanggal putusan : Senin, 7 April 2008
Jabatan : Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu
Kasus : Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hulu TA 2003
H. Ramlan Zas, SH.MH

H. Ramlan Zas, SH.MH

Tanggal putusan : Senin, 7 April 2008
Jabatan : PNS / Mantan Bupati Rokan Hulu masa jabatan tahun 2001 sampai tahun 2006
Kasus : Korupsi Anggaran Pos Pengeluaran Tidak Tersangka Pemda Kabupaten Rokan Hulu tahun 2003
Drs. Muhdori Masuko Haryono bin Wiji Suharno

Drs. Muhdori Masuko Haryono bin Wiji Suharno

Tanggal putusan : Kamis, 10 Januari 2008
Jabatan : Pegawai Negeri Sipil / Ketua Panitia Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA pada Kantor Dinas Pendidikan Kab. Sleman TA 2004 (diangkat tanggal 24 April 2004)
Kasus : Korupsi Pengadaan Buku Teks Wajib SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA Kab. Sleman (tahun 2003-2005) 

Dr. (HC) Drs. H. Abdul Gaffar Haka, MM. alias Gaffar bin H. Kacil

Tanggal putusan : Kamis, 3 Januari 2008
Jabatan : Pensiunan PNS / Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Barabai dan Guru Bimbingan Penyuluhan (BP)
Kasus : Korupsi Dana BOMM (Bantuan Operasional Managemen Mutu) serta Dana Operasional (Dana Rutin) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tahun 2000 – 2005)
Drs. Ali Thamrin bin H. Jaberan

Drs. Ali Thamrin bin H. Jaberan

Tanggal putusan : Kamis, 29 November 2007
Jabatan : PNS / Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan / Penanggung Jawab Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara, Kalimantan Selatan
Kasus : Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Labuan Amas Utara, Kalimantan Selatan (SK Bupati Hulu Sungai Tengah No. 195 Tahun 200
Ondi Jublin Sinaga Pgl. Sinaga

Ondi Jublin Sinaga Pgl. Sinaga

Tanggal putusan : Kamis, 1 November 2007
Jabatan : PNS/Pegawai Dinas Kehutanan Mentawai (diangkat tanggal 31 Januari 2005)
Kasus : Korupsi Dinas Kehutanan Mentawai (tahun 2005)
Ajar Dolar

Ajar Dolar

Tanggal putusan : Kamis, 9 Agustus 2007
Jabatan : PNS / Departemen Koperasi Kab. Pasuruan, Jawa Timur
Kasus : Usaha Pengadaan Pupuk untuk Keperluan KUD Budi Lestari, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Drs. Arifin Lamarundu

Drs. Arifin Lamarundu

Tanggal putusan : Kamis, 12 Juli 2007
Jabatan : PNS Kabupaten Kendari / Mantan Kepala Badan PMD Tingkat II Kendari, Sulawesi Tenggara (diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendari Nomor 03 Tahun 2001, tanggal 6 Januari 2001)
Kasus : Korupsi Dana Pembangunan Desa/Kelurahan (DPD/K) Tahun Anggaran 2001
Ir. Elizar Hamonangan Daulay

Ir. Elizar Hamonangan Daulay

Tanggal putusan : Rabu, 14 Maret 2007
Jabatan : Kepala Dinas Kimpraswil Kabupaten Rokan Hulu / Sekretaris Panitia Pembangunan RSUD Rokan Hulu, Pembangunan Rumah Jabatan dan Pembangunan Pelayanan Sarana Air Bersih Pasir Pengaraian
Kasus : Korupsi Dana Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) type C Kab. Rohul, Rumah Jabatan dan Peningkatan Sarana Air Bersih (PSAB)

Abdullah Medjid

Tanggal putusan : Selasa, 27 Februari 2007
Jabatan : Pegawai Negeri Sipil / Bendaharawan Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah II (PPD II) Pemilu Tahun 1999
Kasus : Korupsi Uang Sekretariat Pemilihan Daerah II (PPD II) Kabupaten Ende, NTT
Drs. Ec. H. Marjani, M.M.

Drs. Ec. H. Marjani, M.M.

Tanggal putusan : Selasa, 27 Februari 2007
Jabatan : Kepala Bapedalda, Kota Jambi (terhitung sejak tanggal 19 Desember 2001) / PNS
Kasus : Korupsi Dana Proyek Rehabilitasi Hutan & Lahan Kota Jambi Tahun Anggaran 2002
Enang Ilyas bin Kaisan Mansur

Enang Ilyas bin Kaisan Mansur

Tanggal putusan : Selasa, 27 Februari 2007
Jabatan : Mantan Ketua KUD Sanggarsari (diangkat bulan Oktober 1993) , Kab. Karawang, Jawa Barat
Kasus : Korupsi dana kredit pengadaan pangan stok Nasional tahun 1997, Kab. Karawang, Jawa Barat
Drs. David Agustein Hubi

Drs. David Agustein Hubi

Tanggal putusan : Rabu, 21 Februari 2007
Jabatan : Bupati Kabupaten Jayawijaya periode 1998—2003 (SK Mendagri No.131.81.922 tanggal 15 Oktober 1998)
Kasus : Korupsi proyek pengadaan dan pembelian pesawat terbang jenis Fokker 27 seri 600

Beberapa Langkah Terobosan Mengatasi Korupsi di Indonesia:
1. Membatasi Kekayaan Pejabat Publik.
Mengapa ada orang mau melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme? Antara lain karena mereka melihat ketidakadilan, misalnya sama-sama pejabat publik tapi ada yang hartanya ratusan milyar tapi ada yang hanya puluhan juta rupiah. Mereka melihat pejabat yang kaya raya itu ternyata bisa menikmati hidup, tanpa ada proses hukum. Sama-sama bintang dua, tapi ada yang punya harta ratusan milyar, sementara yang lain hanya rumah sederhana.
Seharusnya harta pejabat publik Indonesia perlu dibatasi dan dibuat saja patokan harta  yang adil. Hal ini sesungguhnya perlu menjadi pembahasan di DPR, mulai dari jabatan tertinggi Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah, Jenderal hingga kopral, Hakim Agung hingga Hakim Muda, Jaksa Agung hingga Jaksa muda, Jenderal Polisi hingga Brigadir, semua pejabat negara yang mendapatkan uang negara perlu dibatasi kekayaannya secara adil. Kalau ada kelebihan dari batas kekayaan yang ditentukan, maka itu menjadi milik negara. Sebagai contoh yang paling tinggi Presiden, maksimum Rp.50 milyar, dst; ketika petugas pajak mengetahui lebih dari pada Rp.50 miyar, maka itu otomatis menjadi penerimaan negara.
2. Menetapkan Pajak Kekayaan atau Pajak Warisan
Agar orang tidak terlalu bersemangat melakukan korupsi, maka kekayaan oang perlu dipajaki dengan wajar. Misalnya setiap orang yang meninggal dunia harus ditentukan bahwa seluruh harta miliknya menjad milik negara kecuali yang benar-benar dibutuhkan oleh anggota keluarga misalnya pasangan yang tidak mempunyai penghasilan tetap atau anak yang belum bekerja. Mungkin bisa dibuat ketentuan misalnya 50% boleh digunakan oleh keluarga yang ditinggalkan tersebut. Dengan sistem ini masyarakat tidak lagi berupaya menumpuk harta yang terlalu banyak, karena nati akan menjadi milik negara.
3. Membenahi Sistem Penggajian Publik dan Swasta.
Salah satu akar persoalan penting dalam penanggulangan masalah korupsi dan harus diselesaikan segera  adalah sistim pemberian upah atau gaji yang tidak adil, baik di pemerintahan maupun di swasta. Indonesia harus mengaturnya dengan baik agar godaan untuk melakukan korupsi semakin kecil. Jika gaji orang yang bekerja tidak mencukupi untuk membiayai dirinya, pasangannya, anak-anaknya yang merupakan tanggung jawabnya maka peluang untuk melakukan korupsi akan lebih besar ketimbang kalau gajinya sudah mencukupi.
Sistem penggajian di Indonesia harus diakui masih sangat buruk dan sangat mendukung terjadinya praktek korupsi, baik di swasta maupun di pemerintahan. Karena belum ada aturan, penggajian pegawai swasta di Indonesia masih sangat rendah dan tidak layak. Masih segar dalam ingatan kita kasus buruh “Marsinah” di Sidoardjo yang ingin memperjuangkan nasib pekerja swasta. Walaupun “Marsinah” akhirnya harus gugur, tapi nasib buruh di Indonesia mendapatkan perhatian yang lebih baik. Namun hampir semua perusahaan menganggap dirinya sudah sangat baik karena masih mau mempekerjakan orang; walaupun sesungguhnya gaji mereka sangat rendah.
Penggajian pekerja publik dan swasta harus dibuat adil dan wajar. Demikian juga halnya dengan pegawai pemerintahan. Walaupun aturannya sudah ada, tetapi aturan itu memang menunjukkan bahwa sistem penggajian pegawai pemerintah belum kondusif untuk mencegah pegawai melakukan tindakan korupsi.
Rata-rata gaji PNS di Indonesia hanya Rp.2,6 juta/bulan. Gaji pegawai pemerintah di Indonesia sudah berkali-kali diperbaiki dan terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2011 di mana disebutkan gaji tertinggi pegawai (golongan IVe dan masa kerja paling lama) hanya Rp.4.100.000; kurang dari sepuluh persen dari gaji rata-rata pegawai pemerintah di negara maju. Kalau seorang pegawai sudah mencapai golongan tertinggi (IVe) namun masa kerjanya masih kurang setahun, gajinya lebih kecil lagi hanya Rp. 2.649.900. Sementara pegawai terendah (golongan Ia) mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp. 1.175.000.
Sistem penggolongan ini konon diciptakan oleh TNI dan POLRI sehingga lebih menguntungkan mereka dibandingkan dengan PNS lainnya. Kalau pangkat tertinggi jenderal, maka padanannya seharusnya golongan IVe tapi kenyataannya tidak demikian. Hal ini tentunya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan sudah saatnya untuk dievaluasi karena semua pegawai harus sama.
4. Menjadikan semua sama di depan hukum
Di samping merajalelanya korupsi, ada gaji pegawai di Indonesia yang terlalu tinggi. Misalnya pimpinan perusahaan pemerintah di Indonesia seperti  Bank Mandiri, Bank BNI, BRI, Telkom, PT Timah, PT Aneka Tambang bisa ratusan juta rupiah per bulan. Gaji Dirut Bank Mandiri misalnya Rp.166 juta per bulan; Dirut BRI Rp.167juta per bulan; gaji Dirut Indosat Rp.118juta per bulan. Gaji Gubernur dan Deputi Gubernur BI juga sudah di atas Rp.200juta per bulan. Di samping itu mereka masih mendapatkan tunjangan lain-lain. Tentu saja penggajian yang terlalu tinggi ini dapat menimbulkan orang untuk melakukan korupsi karena menganggap tidak ada keadilan.
Di zaman reformasi ini gaji PNS mulai mendapatkan perhatian, bukan saja dinaikkan oleh Presiden Gus Dur bukan dengan persentase tapi dengan nilai yang lebih baik, dan saat ini dinaikkan dengan persentase dan remunerasi. Namun dari nilai nominal memang masih kecil dibandingkan dengan kebutuhan. Akibatnya ada saja orang yang berani melakukan korupsi walaupun resikonya besar.
Namun dengan remunerasi ini pun belum mencerminkan keadilan penggajian karena remunerasi hanya Kementerian Keuangan saja yang 100%, sementara Kementerian lain lebih kecil karena mungkin dianggap tugasnya tidak seberat Kementerian Keuangan atau karena yang diberi kewenangan menangani keuangan adalah kementerian ini. Di sinilah timbul pembahasan “dagang sapi”; siapa yang kuat dia yang menang. Sekretariat Negara akan mengatakan tidak akan menaikkan usulan Kemkeu kalau remunerasinya tidak dinaikkan. Saat ini pun masih banyak pegawai yang belum mendapatkan remunerasi.
Salah satu cara adalah meninjau sistem penggajian seluruh pejabat publik di Indonesia dan dilakukan seadil mungkin dan tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara. Tujuannya adalah memberikan gaji yang memadai guna mencegah terjadinya praktek korupsi sehingga penerimaan Negara dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Namun demikian, masih ada tunjangan dan pemberian tunjangan ini sering menimbulkan persoalan; ada yang memperolehnya dan ada yang tidak. Walaupun gajinya relatif kecil, namun tunjangan yang macam-macam dapat menjadikan penerimaan yang besar. Ke depan Indonesia harus menghilangkan istilah tunjangan-tunjangan, cukup dengan penghasilan secara total saja.
5. Membantu KPK
Indonesia sudah sejak lama memiliki Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), namun badan ni ternyata belum mampu mencegah terjadinya korupsi. Lembaga-lembaga pengawasan seperti BPK, BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian, dan Inspekrorat Jenderal di setiap kementerian dan lembaga hendaknya dapat membantu KPK sepenuhnya agar korupsi dapat dicegah sedini mungkin.
Namun lembaga-lembaga pengawasan ini tidak boleh berspekulasi bahwa seseorang melakukan korupsi. Masih lebih baik melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi daripada melakukan langkah mencari kesalahan orang untuk dapat dijadikan sebagai tindakan korupsi.
6. Menghilangkan Justifikasi Korupsi
Ungkapan yang mengatakan korupsi sudah membudaya di Indonesia, sesungguhnya merupakan ungkapan kemarahan yang luar biasa. Namun perlu juga ditekankan agar istilah itu jangan sampai dijadikan pembenaran untuk melakukan korupsi. Korupsi harus dianggap sebagai tindakan kejahatan yang dilakukan orang yang tidak memiliki nurani sehingga tidak segan-segan mencuri uang orang miskin demi menikmati kemewahan bagi dirinya sendiri.

http://hukum.kompasiana.com/2013/02/24/korupsi-535152.html
http://infokorupsi.com/id/pejabatkorup.php?p=YQ%3D%3D=

Tidak ada komentar:

Posting Komentar