SISA HASIL USAHA
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
keputusan Rapat Anggota.
•Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
•Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 40:
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung
atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan
sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 41:
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam
bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok,
simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2
(satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh
cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen)
dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang
ditunjuk oleh Pengurus.
Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah
dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase
jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi,
yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rumus Pembagian SHU
•Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
•Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
•Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
SHU per anggota
•SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
•SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
•SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
•SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
•Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
•SHU anggota dibayar secara tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar