KOPERASI
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi,
mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar
konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1
yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu
dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan
itu adalah Koperasi.
Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh
Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada
Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi
Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi
dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan
sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut
juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang
akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens,
yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit
dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu
pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi
pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi
sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas
dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia
antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa
sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk
badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh
pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi
kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat
hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali
hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi
sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena
pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark,
pada akhir tahun 1930-an.
Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi
dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya
tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang
di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang
berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang
berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi
Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau
nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah
lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk
bisa mengendalikan pasar, Karena itu Koperasi harus bisa bekerja
dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi
juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani
non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota
Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan
cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi
kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui
persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada
kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu
sendiri.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi.
Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka
sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di
pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan
usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi
usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi
badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa
Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha
kecil dan konsumen berpendapatan rendah.
Di Jepang, Koperasi telah
menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di
Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam
Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani
kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang
merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga,
adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil
guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan
pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi
kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.
Menurut Bung Hatta, tujuan
Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha
skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan
modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi
primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri
tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan
berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam
konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan
kebijakan dan program pembinaan Koperasi.
Semua partai politik, dari
dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi
sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen
Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an.
Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan
pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena
sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen
Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri
pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina
Koperasi.
Jumat, 18 Januari 2013
Peranan Koperasi
Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply).
Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
2. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.
ciri-cirinya sebagai berikut:
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
3. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi
Ciri-ciri pasar monopsomi
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
4. Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.
Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.
Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
- Perusahaan adalah pengambil harga
- Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
- Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
- Terdapat banyak perusahaan di pasar
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply).
Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
2. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.
ciri-cirinya sebagai berikut:
- Adanya penjual yang banyak
- Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
- Persaingan promosi penjualan sangat aktif
- Keluar masuk industry relative mudah
- Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
3. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi
Ciri-ciri pasar monopsomi
- Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
4. Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.
Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
- Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
- Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
- Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Pembangunan Koperasi
di Indonesia
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk
melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di
negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik
oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah
kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi
pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A.
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi
bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar
mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan
koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu :
1. Masalah
internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat
koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada
sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja
sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang
berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran
yang benar.
2. Masalah
eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum
selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang
jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan,
pendidikan, dan penyuluhan.
B.
Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut
Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor
yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat
kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat
pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya
baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda
dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam
pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan
hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas,
dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof.
Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah
kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di
bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang
usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan
faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga
masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan
kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk
meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara
manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat
tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin
besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang
profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan
ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan
yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat
dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan
Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat
bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan
manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Semua anggota diperlakukan secara adil,
- Didukung administrasi yang canggih,
- Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
- Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
- Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
- Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
- Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
- Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
- Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas
- Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
- Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
- Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Langganan:
Postingan (Atom)